Home

Dasar Hukum

Visi Korpri

Misi Korpri

Fungsi Korpri

Organisasi

Struktur Organisasi

Tupoksi

Tujuan dan Strategi

 

Berita

Berita Foto

Berita Terkini


TUGAS DAN FUNGSI
UNIT NASIONAL KORPRI DEPARTEMEN PERDAGANGAN


Berdasarkan Keputusan DPN KORPRI No. Kep 21/KU/DPNB/2005 Tanggal 29 April 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tingkat Pengurus KORPRI


Tugas dan Fungsi Ketua Unit Nasional


Tugas :

Memimpin, mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaannya pada MUSNITNAS.


Fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan umum organisasi
  2. Pengkoordinasian dan penetapan kegiatan Unit Nasional KORPRI
  3. Pengusulan penggantian antar waktu pengurus Unit Nasional KORPRI
  4. Pemantauan dan evaluasi kegiatan Unit Nasional KORPRI.


Tugas dan Fungsi Wakil Ketua I (Bidang Organisasi dan SDM, Litbang dan Iptek, serta Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum)


Tugas :

Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memimpin, mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan bidang Organisasi dan SDM, Litbang dan Iptek serta Pelayanan Masyarakat dan Bantuan hukum


Fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan umum organisasi di bidang Organisasi dan SDM, Litbang dan Iptek serta Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum
  2. Pengkoordinasian dan penetapan kegiatan Unit Nasional bidang Organisasi dan SDM, Litbang dan Iptek serta Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum
  3. Pengusulan pergantian antar waktu pengurus Unit Nasional bidang Organisasi dan SDM, Litbang dan Iptek serta Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum
  4. Pemantauan dan evaluasi kegiatan Unit Nasional bidang Organisasi dan SDM, Litbang dan Iptek serta Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum


Tugas dan Fungsi Wakil Ketua II (Bidang Pemberdayaan Perempuan serta OR dan Kesenian


Tugas :

Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memimpin, mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan bidang Pemberdayaan Perempuan serta Olahraga dan Kesenian


Fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan umum organisasi di bidang Pemberdayaan
  2. Perempuan serta Olahraga dan Kesenian
  3. Pengkoordinasian dan penetapan kegiatan Unit Nasional bidang
  4. Pemberdayaan Perempuan serta Olahraga dan Kesenian
  5. Pengusulan pergantian antar waktu pengurus Unit Nasional bidang
  6. Pemberdayaan Perempuan serta Olahraga dan Kesenian
  7. Pemantauan dan evaluasi kegiatan Unit Nasional bidang
  8. Pemberdayaan Perempuan serta Olahraga dan Kesenian


Tugas dan Fungsi Wakil Ketua III (Bidang Usaha dan Kesejahteraan, serta Kerohanian)


Tugas :

Membantu ketua dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memimpin, mengarahkan dan menetapkan kebijakan organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan bidang Usaha dan Kesejahteraan, serta Kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha)


Fungsi :

  1. Pelaksanaan kebijakan umum organisasi di bidang Usaha dan Kesejahteraan, serta Kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha)
  2. Pengkoordinasian dan penetadanpan kegiatan Unit Nasional bidang Usaha Kesejahteraan, serta Kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha)
  3. Pengusulan pergantian antar waktu pengurus Unit Nasional bidang Usaha dan Kesejahteraan, serta Kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha)
  4. Pemantauan dan evaluasi kegiatan Unit Nasional bidang Usaha dan Kesejahteraan, serta Kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha)


Tugas dan Fungsi Sekretaris


Tugas :

Memimpin kesekretariatan dan melaksanakan koordinasi, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada Unit Nasional KORPRI Departemen Perdagangan


Fungsi :

  1. Pengkoordinasian kegiatan Unit Nasional KORPRI
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Nasional KORPRI
  3. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan kepengurusan KORPRI disetiap tingkatan termasuk Badan Usaha dan Yayasan KORPRI
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Unit Nasional KORPRI


Tugas dan Fungsi Bendahara


Tugas :

Pengelolaan di bidang keuangan dan aset Unit Nasional KORPRI Departemen Perdagangan


Fungsi :

  1. Penyiapan dan pengelolaan di bidang keuangan dan aset Unit Nasional KORPRI meliputi: iuran anggota, bantuan pemerintah, sumbangan yang tidak mengikat, dan pendapatan lain yang sah serta aset yang dimiliki Unit Nasional.
  2. Pemantauan, analisa, evaluasi dan laporan tentang pengelolaan di bidang keuangan dan aset Unit Nasional KORPRI.
  3. Pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga lain di bidang keuangan dan aset Unit Nasional KORPRI.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Unit Nasional KORPRI.


Tugas dan Fungsi Organisasi dan Sumber Daya Manusia


Tugas :

Melaksanakan penyiapan dan perumusan kebijakan, pemantauan, analisa, evaluasi, hubungan kerja dan penyusan laporan dibidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia


Fungsi :

  1. Penyiapan dan penyusunan pedoman di bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia
  2. Pelaksanaan kegiatan dibidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia
  3. Pemantauan analisa, evaluasi dan pelaporan di bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga lain di bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I


Tugas dan Fungsi Ketua Bidang Litbang dan Iptek


Tugas :

Melaksanakan penyiapan dan perumusan kebijakan, pemantauan, analisa, evaluasi, hubungan kerja dan penyusan laporan dibidang Litbang dan Iptek


Fungsi :

  1. Penyiapan dan penyusunan pedoman di bidang Litbang dan Iptek
  2. Pelaksanaan kegiatan dibidang Litbang dan Iptek
  3. Pemantauan analisa, evaluasi dan pelaporan di bidang Litbang dan Iptek
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga lain di bidang Litbang dan Iptek
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I


Tugas dan Fungsi Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum


Tugas :

Melaksanakan penyiapan dan perumusan kebijakan, pemantauan, analisa, evaluasi, hubungan kerja dan penyusan laporan dibidang Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum


Fungsi :

  1. Penyiapan dan penyusunan pedoman di bidang Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum
  2. Pelaksanaan kegiatan dibidang Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum
  3. Pemantauan analisa, evaluasi dan pelaporan di bidang Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga lain di bidang Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I


Tugas dan Fungsi Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan


Tugas :

Membantu Unit Nasional KORPRI dalam rangka pembinaan pegawai melalui kegiatan Pemberdayaan Perempuan


Fungsi :

  1. Melaksanakan program Unit Nasional KORPRI di bidang Pemberdayaan Perempuan
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan anggota Unit Nasional KORPRI dibidang Pemberdayaan Perempuan
  3. Pemantauan analisa, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemberdayaan Perempuan
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan lembaga lain di bidang Pemberdayaan Perempuan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Ketua II


Tugas dan Fungsi Ketua Bidang Olahraga dan Kesenian


Tugas :

Membantu Unit Nasional KORPRI dalam rangka pembinaan pegawai melalui kegiatan olahraga dan kesenian


Fungsi :

  1. Melaksanakan program Unit Nasional KORPRI di bidang Olahraga dan Kesenian
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan Olahraga dan Kesenian bagi anggota Unit Nasional KORPRI
  3. Melakukan berbagai macam kegiatan Olahraga dan Kesenian sesuai dengan ketentuan
  4. Melaksanakan kerjasama antar Unit Nasional KORPRI dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan KORPRI Pusat
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Ketua II


Tugas dan Fungsi Ketua Bidang Usaha dan Kesejahteraan


Tugas :

Membantu Unit Nasional KORPRI dalam rangka pembinaan melalui peningkatan kegiatan usaha dan kesejahteraan anggota Unit Nasional KORPRI


Fungsi :

  1. Melaksanakan program Unit Nasional KORPRI di bidang Usaha dan Kesejahteraan Pegawai
  2. Melaksanakan, mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Unit Nasional KORPRI
  3. Memupuk jiwa kewirausahaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota Unit Nasional KORPRI
  4. Melaksanakan kerjasama antar Unit Nasional KORPRI dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan usaha dan kesejahteraan KORPRI Pusat
  5. Menggalang dan mengkoordinasikan pemupukan dan penyaluran bantuan sosial (bencana alam dan kegiatan sosial lainnya)
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Ketua III


Tugas dan Fungsi Ketua Bidang Kerohanian


Tugas :

Membantu Unit Nasional KORPRI dalam rangka pembinaan pegawai melalui kegiatan kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha)


Fungsi :

  1. Melaksanakan program Unit Nasional KORPRI di bidang Kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha)
  2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan Kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha) bagi anggota Unit Nasional KORPRI
  3. Melakukan berbagai macam kegiatan Kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha) sesuai dengan ketentuan
  4. Melaksanakan kerjasama dalam pembinaan kegiatan Kerohanian (Islam, Nasrani, Hindu dan Budha) antar Unit Nasional KORPRI dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan KORPRI Pusat
  5. Menggalang dan mengkoordinasikan pemupukan dan penyaluran bantuan sosial (bencana alam dan kegiatan sosial lainnya)
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Ketua III

 

 

 

Program Kerja dan Kegiatan

Sekretariat

Bendahara

Organisasi dan SDM

Litbang dan Iptek

Pelayanan Masyarakat dan Bantuan Hukum

Pemberdayaan Perempuan

Olah Raga dan Kesenian

Usaha dan Kesejahteraan

Kerohanian Islam

Kerohanian Nasrani

Kerohanian Hindu dan Budha

Copyright © 2006
UN KORPRI Depdag - Pusdata Perdagangan
Jl. MI Ridwan Rais No 5 Jakarta Pusat
Departemen Perdagangan Republik Indonesia