|
|
Dasar Hukum
- Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No. 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Peraturan Pemerintah
No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil
- Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Negeri
Republik Indonesia
- Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan
Anggaran Dasar Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
- Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI No. Kep-18/K-VIII/DPP/2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Organisasi KORPRI
- Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI No.Kep-04/KU/DPN/I/2006
tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Unit Nasional KORPRI
Departemen Perdagangan Periode Tahun 2005-2010
|
|